Thursday, June 16, 2011

BKN Melakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Berdasarkan Database

BKN malakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I berdasarkan database yang diserahkan ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Ada pun penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).

Para Pejabat BKN melakukan Audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, dan Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono

Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa sebaiknya pengeluaran untuk gaji PNS daerah tidak lebih dari 60 % biaya belanja APBD. Hal ini dimaksudkan supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat difokuskan untuk pembangunan daerah.

Para pejabat BKN (kiri) saat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah

Terkait dengan penerimaan PNS daerah, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran . Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi, dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.

sumber:http://bkn.go.id

No comments:

Post a Comment